Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, keberhasilan pendekatan ini tidak boleh diukur hanya dari tercapainya perdamaian atau pembayaran denda adat. Ukuran utamanya adalah apakah hak korban benar-benar dipulihkan, apakah kesepakatan dijalankan, dan apakah risiko pengulangan kejahatan dapat dikurangi.
Karena itu, pemerintah daerah, tokoh adat, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu membangun mekanisme koordinasi yang jelas. Pendataan ternak, penguatan dokumen kepemilikan dan mutasi, pengawasan jalur perdagangan, serta penelusuran penadah harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban.
Tokoh adat juga perlu memastikan bahwa proses penyelesaian berlangsung adil dan tidak hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kedudukan sosial lebih tinggi. Korban harus bebas menyampaikan keberatan dan tidak boleh dipaksa menerima penyelesaian yang merugikannya.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menjatuhkan hukuman, tetapi juga hukum yang bekerja untuk melindungi masyarakat dan memulihkan kerugian akibat kejahatan.
Sumba tidak boleh terus-menerus terjebak dalam lingkaran pencurian, kemarahan, dan dendam. Ketegasan hukum dibutuhkan untuk menghentikan kejahatan, sedangkan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu jalan untuk mengupayakan pemulihan korban dan memperbaiki hubungan sosial.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan