Hukum negara diperlukan untuk memastikan bahwa tindak pidana ditangani secara profesional, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sindikat pencurian dibongkar hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penadah maupun peredaran hasil kejahatan.

Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan bukti adanya jaringan yang terorganisasi, penyidik perlu menelusuri aliran hasil kejahatan, pihak yang menampung ternak, serta kemungkinan keterlibatan siapa pun tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.

Pada saat yang sama, nilai-nilai hukum adat Sumba dapat menjadi sumber pendekatan pemulihan di tingkat masyarakat. Dalam tradisi setempat, penyelesaian persoalan sering kali mempertimbangkan tanggung jawab, pemulihan keseimbangan, pengakuan terhadap kerugian, dan hubungan antarkeluarga.

Iklan

Nilai-nilai tersebut dapat menjadi landasan bagi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang sesuai dengan konteks lokal.

Keadilan restoratif tidak sekadar mempertemukan pelaku dan korban untuk berdamai. Lebih dari itu, pendekatan ini menempatkan kerugian korban sebagai persoalan utama yang harus ditangani, mendorong pelaku mengakui tanggung jawab, serta mengupayakan pemulihan yang nyata.