Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oleh: Tommy Aquino*
Cerita ini pernah saya bagikan pada 9 Mei 2024, bertepatan dengan momen penahbisan Mgr. Hironimus Pakaenoni sebagai Uskup Keuskupan Agung Kupang.
Hari ini, saya kembali menuliskannya. Bukan sekadar untuk mengulang sebuah cerita lama, tetapi karena salah satu tokoh dalam kisah ini telah lebih dahulu pergi. Dia adalah sahabat saya, RD Yakobus Longga, Pr yang akrab disapa Romo Yallo.
Semakin dikenang, kisah ini terasa semakin dalam. Sebab, di balik lembaran-lembaran skripsi yang pernah beterbangan itu, ternyata ada sebuah perjalanan panggilan yang nyaris berhenti di sebuah ruang ujian.
Sekitar medio 2011, Yallo yang saat itu masih berstatus sebagai calon imam Keuskupan Agung Kupang, menjalani ujian skripsi. Saya sendiri sedang berada dalam antrean untuk menjalani ujian. Status saya ketika itu sudah extern atau bekas Frater.
Saya wajib hadir dalam ujian Yallo karena kami mengangkat tema yang memiliki irisan yang cukup dekat: Hukum Perkawinan Gereja Katolik.
Saya menulis tentang ketentuan halangan perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK), yang kemudian saya komparasikan dengan hukum adat tentang La’a Sala dalam perspektif budaya orang Ngadha.
Sementara Yallo, sejauh yang saya ingat, mengangkat tema tentang halangan atau larangan Komuni bagi pasangan suami-istri Katolik. Mohon maaf, Yallo, kalau ingatan saya tentang judul persisnya tidak lagi sempurna.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan