Peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pencurian ternak dapat berkembang menjadi situasi berisiko tinggi, baik bagi masyarakat maupun aparat yang bertugas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur, dengan tetap menghormati prosedur hukum serta hak setiap orang.

Ketika Hukuman Belum Mengembalikan Harapan

Secara hukum, pencurian ternak dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana, dan keadaan yang menyertainya. Dalam KUHP lama, Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 mengatur bentuk pencurian dengan pemberatan, termasuk keadaan tertentu yang berkaitan dengan pencurian ternak dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.

Namun, penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan. Ancaman pidana dalam KUHP lama tidak boleh begitu saja disamakan dengan ketentuan KUHP nasional yang baru.

Iklan

Di luar persoalan pasal dan ancaman hukuman, ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah penjara dengan sendirinya dapat memulihkan kehidupan korban?

Bagi korban, penangkapan pelaku mungkin memberikan rasa lega. Proses pengadilan juga penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, ketika ternak tidak ditemukan atau tidak dikembalikan, kerugian ekonomi korban tetap ada.