Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kalabahi, RakyatNTT.ID – DPRD Kabupaten Alor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna V yang digelar di Ruang Utama Gedung DPRD Alor, Batunirwala, Jumat (16/10/2026) malam.
Selain penetapan Perubahan APBD Alor 2026, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta penutupan rangkaian rapat paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 Wita tersebut mengalami penundaan sekitar dua jam karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.
Sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 21.00 Wita dan dipimpin Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, didampingi Wakil Ketua II DPRD Alor, Usman Plaikari.
Turut hadir mewakili Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., yang membacakan dokumen penetapan sekaligus mengetuk palu sebagai tanda disahkannya Dokumen Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Melky Belly, Asisten I Syafrudin Djawa, para staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Pembahasan Perubahan APBD Telah Melalui Sejumlah Tahapan
Usai rapat paripurna, Ketua Komisi III DPRD Alor, Ernes The Frinto Mokoni, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, Bupati dan Wakil Bupati Alor, serta seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan