Dalam kasus pencurian ternak, pemulihan dapat mencakup pengembalian hewan yang dicuri, penggantian kerugian yang disepakati secara sah, pemulihan hak korban, dan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa.

Hukum adat dapat berperan dalam proses tersebut, misalnya melalui mekanisme pertanggungjawaban adat atau kewajiban pemulihan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku di masyarakat. Namun, mekanisme adat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana secara otomatis, menekan korban agar memaafkan pelaku, atau membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Penerapannya harus memperhatikan hukum nasional, hak korban, kesukarelaan para pihak, serta batas kewenangan lembaga adat. Untuk tindak pidana serius atau kejahatan yang terorganisasi, proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

Memulihkan Korban, Memutus Rantai Dendam

Keadilan restoratif berbasis lokal berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas jika dirancang secara hati-hati. Korban memperoleh ruang untuk menyampaikan penderitaan dan kerugiannya. Pelaku didorong memahami dampak perbuatannya dan memenuhi tanggung jawab pemulihan. Masyarakat pun memiliki kesempatan membangun kembali hubungan sosial yang rusak.