KETIKA anggota Polri aktif melekat pada seorang anggota DPRD, pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa yang menugaskan. Yang lebih penting: untuk kepentingan siapa ia bekerja dan dari mana biaya tugas itu dibayar?

Ada pertanyaan sederhana yang membutuhkan jawaban hukum yang serius: Bolehkah anggota DPRD menggunakan anggota Polri aktif sebagai ajudan atau pengawal pribadi?

Jawabannya tidak cukup dicari dari label “ajudan”, apalagi hanya dari keberadaan surat tugas. Yang harus dilihat adalah substansi penugasan, kewenangan yang digunakan, pekerjaan yang dilakukan, dan sumber pembiayaannya. Di sinilah batas antara pengamanan kedinasan dan pelayanan pribadi harus jelas.

Iklan

Bukan Sekadar Soal Ada Surat Tugas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Sekretariat DPRD sebagai perangkat yang memberikan pelayanan administratif dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.Dukungan kelembagaan kepada DPRD tentu diperlukan. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada setiap anggota DPRD untuk memiliki anggota Polri aktif sebagai ajudan pribadi.

Jika seorang anggota Polri ditugaskan mengamankan rapat, kunjungan resmi, kegiatan kenegaraan atau kegiatan kedinasan yang memang membutuhkan pengamanan, dasar penugasannya dapat diuji dalam kerangka fungsi kepolisian.