Kemudian pada 30 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam KUHP baru yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah. Reuters melaporkan bahwa putusan tersebut dipandang oleh aktivis dan akademisi hukum sebagai perkembangan penting bagi kebebasan berekspresi, meskipun masih terdapat kekhawatiran mengenai penggunaan ketentuan hukum lain terhadap kritik. (Reuters⁠).

Pesannya jelas: demokrasi membutuhkan hukum yang bukan hanya menghukum kebohongan, tetapi juga melindungi ruang bagi pencarian kebenaran.

Sebab, jika kritik terhadap kekuasaan terlalu mudah dipersepsikan sebagai penghinaan, maka masyarakat dapat kehilangan keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan. Sebaliknya, jika kebebasan berbicara dilepaskan tanpa tanggung jawab terhadap fakta, ruang publik dapat berubah menjadi pasar disinformasi.

Iklan

Maka hukum demokratis harus berjalan di antara dua jurang: represi terhadap kritik dan permisivisme terhadap kebohongan.

Politik: Ketika Narasi Lebih Cepat daripada Fakta

Politik modern adalah politik narasi.

Seorang politisi tidak hanya berkompetisi melalui kebijakan, tetapi juga melalui kemampuan membangun persepsi publik. Di sinilah kebenaran menghadapi tantangan besar.