Dengan demikian, kebohongan kontemporer tidak selalu hadir dalam bentuk pernyataan yang sepenuhnya palsu. Ia dapat hadir melalui potongan fakta, penghilangan konteks, manipulasi visual, judul sensasional, pengulangan informasi yang belum terverifikasi, atau penciptaan kesan tertentu melalui algoritma.

Inilah problem epistemologis masyarakat digital: manusia tidak hanya berhadapan dengan falsehood, tetapi dengan informasi yang tampak benar.

Karena itu, persoalan bangsa bukan hanya bagaimana menghentikan orang berbohong, tetapi bagaimana membangun institusi yang mampu memverifikasi kebenaran sebelum kebohongan menghasilkan kerusakan sosial.

Iklan

Hukum: Ketika Kebenaran Membutuhkan Institusi

Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh ditentukan semata-mata oleh siapa yang paling keras berbicara, paling banyak memiliki pengikut, atau paling kuat secara politik.

Kebenaran hukum harus lahir melalui proses pembuktian, prosedur, independensi lembaga, transparansi, dan due process of law.

Karena itu, problem hukum bukan sekadar ada atau tidak adanya hukum. Persoalan yang lebih fundamental adalah apakah hukum mampu bekerja secara objektif ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan?

Perkembangan hukum Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya pertanyaan tersebut. Mahkamah Konstitusi, misalnya, pada April 2025 mengeluarkan putusan yang mempersempit penerapan sejumlah ketentuan UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan gangguan ketertiban umum di ruang digital. (Freedom House⁠).