Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dokumen RKPD menjadi bagian penting dalam pembahasan karena memuat arah perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran.
Sementara KUA-PPAS menjadi tahapan strategis sebelum penyusunan dan pembahasan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027.
Kepastian dari Sekda Jefry Pelt sekaligus menunjukkan bahwa persoalan administrasi yang sebelumnya menghambat persidangan kini tengah diselesaikan.
Pemerintah Kota Kupang pun memastikan dokumen yang telah dicetak akan didistribusikan kepada anggota DPRD sehingga pembahasan mengenai arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara dapat dilanjutkan.
Kelanjutan persidangan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses penyusunan APBD Kota Kupang 2027 berjalan tepat waktu, transparan dan sesuai dengan tahapan perencanaan serta penganggaran daerah. (rnc04)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan