Kupang, RakyatNTT.ID — Warga RT 01 dan RT 02 Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, bergotong royong berswadaya membuka ruas jalan baru di kawasan Hutan Jati Manela pada Rabu (30/9/2026).

Aksi nyata ini dilakukan demi mengakhiri keterisolasian akses jalan serta mendukung kemajuan pembangunan di atas lahan seluas 20 hektar tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga tampak kompak membantu mengarahkan satu unit alat berat ekskavator untuk meretas jalan melintasi kawasan hutan.

Iklan

Jalan baru ini dirancang untuk menghubungkan permukiman warga secara langsung ke Jalan Penkase Raya dan Jalan Abraham Baitanu yang mengarah ke pusat pemerintahan Kecamatan Alak.

Mendorong Konversi Kawasan Hutan untuk Kebutuhan Warga

Kawasan Hutan Manela seluas 20 hektar ini pada dasarnya merupakan lahan milik warga setempat. Namun, sejak tahun 2024, sebagian warga mengalami kendala dalam menjalankan aktivitas perekonomian hingga pengurusan administrasi kepemilikan tanah. Hal ini terjadi karena area tersebut masih terdaftar dalam kawasan kehutanan.

Melihat pertumbuhan penduduk yang kian pesat, warga telah mengajukan permohonan alih fungsi hutan ke Kementerian Kehutanan. Mereka berharap kawasan tersebut dapat dikonversi menjadi area pemukiman, perkebunan, dan pertanian yang produktif.