Dengan selesainya pencetakan dokumen RKPD, Pemerintah Kota Kupang memastikan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat kelanjutan agenda persidangan.

Paripurna Sebelumnya Sempat Ditunda

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Kota Kupang dengan agenda penjelasan Wali Kota Kupang mengenai KUA-PPAS 2027 sempat mengalami penundaan.

Penundaan terjadi karena pada saat paripurna berlangsung, tidak terdapat dokumen RKPD maupun KUA-PPAS di meja pimpinan dan anggota DPRD yang mengikuti persidangan.

Iklan

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dokumen RKPD merupakan salah satu bahan penting bagi DPRD dalam memahami arah kebijakan pembangunan dan prioritas anggaran daerah yang akan dituangkan dalam APBD 2027.

Dalam penjelasan Pemerintah Kota Kupang sebelumnya, dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebenarnya telah didistribusikan ke Sekretariat DPRD pada 4 Agustus 2026.

Sementara itu, dokumen RKPD yang telah ditetapkan pada Juli 2026 belum dicetak untuk kemudian dibagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Ketiadaan dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu alasan agenda persidangan harus diskors.

DPRD Tunggu Kelengkapan Dokumen

Dengan telah dicetaknya dokumen RKPD, Pemerintah Kota Kupang berharap proses pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat kembali berjalan sesuai tahapan.