Kupang, RakyatNTT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt, memastikan masa persidangan dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kupang tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 akan kembali digelar.

Kepastian tersebut disampaikan Jefry Pelt saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026). Ia menjelaskan, persidangan dapat dilanjutkan karena dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sebelumnya diminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang telah selesai dicetak.

Dokumen tersebut selanjutnya akan segera didistribusikan kepada para anggota DPRD sebagai bahan dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Iklan

“Sudah masuk 25 eksemplar RKPD, karena kita cetak 45,” ungkap Jefry.

Dokumen RKPD Sempat jadi Kendala

Jefry mengakui terdapat kelalaian dalam proses persiapan dokumen RKPD yang dibutuhkan untuk pembahasan KUA-PPAS 2027.

Namun, persoalan tersebut telah diantisipasi melalui pemberian waktu skors dalam persidangan. Waktu tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menyelesaikan proses pencetakan dokumen RKPD sehingga dapat segera diserahkan kepada DPRD.

“Kalau persiapan dokumen ini tidak ada masalah, hanya soal percetakan sehingga lambat distribusi,” pungkasnya.

Dengan selesainya pencetakan dokumen RKPD, Pemerintah Kota Kupang memastikan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat kelanjutan agenda persidangan.

Paripurna Sebelumnya Sempat Ditunda

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Kota Kupang dengan agenda penjelasan Wali Kota Kupang mengenai KUA-PPAS 2027 sempat mengalami penundaan.

Penundaan terjadi karena pada saat paripurna berlangsung, tidak terdapat dokumen RKPD maupun KUA-PPAS di meja pimpinan dan anggota DPRD yang mengikuti persidangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dokumen RKPD merupakan salah satu bahan penting bagi DPRD dalam memahami arah kebijakan pembangunan dan prioritas anggaran daerah yang akan dituangkan dalam APBD 2027.

Dalam penjelasan Pemerintah Kota Kupang sebelumnya, dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebenarnya telah didistribusikan ke Sekretariat DPRD pada 4 Agustus 2026.

Sementara itu, dokumen RKPD yang telah ditetapkan pada Juli 2026 belum dicetak untuk kemudian dibagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Ketiadaan dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu alasan agenda persidangan harus diskors.

DPRD Tunggu Kelengkapan Dokumen

Dengan telah dicetaknya dokumen RKPD, Pemerintah Kota Kupang berharap proses pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat kembali berjalan sesuai tahapan.

Dokumen RKPD menjadi bagian penting dalam pembahasan karena memuat arah perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran.

Sementara KUA-PPAS menjadi tahapan strategis sebelum penyusunan dan pembahasan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027.

Kepastian dari Sekda Jefry Pelt sekaligus menunjukkan bahwa persoalan administrasi yang sebelumnya menghambat persidangan kini tengah diselesaikan.

Pemerintah Kota Kupang pun memastikan dokumen yang telah dicetak akan didistribusikan kepada anggota DPRD sehingga pembahasan mengenai arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara dapat dilanjutkan.

Kelanjutan persidangan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses penyusunan APBD Kota Kupang 2027 berjalan tepat waktu, transparan dan sesuai dengan tahapan perencanaan serta penganggaran daerah. (rnc04)