Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt, memastikan masa persidangan dengan agenda Penjelasan Wali Kota Kupang tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 akan kembali digelar.
Kepastian tersebut disampaikan Jefry Pelt saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026). Ia menjelaskan, persidangan dapat dilanjutkan karena dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sebelumnya diminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang telah selesai dicetak.
Dokumen tersebut selanjutnya akan segera didistribusikan kepada para anggota DPRD sebagai bahan dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Sudah masuk 25 eksemplar RKPD, karena kita cetak 45,” ungkap Jefry.
Dokumen RKPD Sempat jadi Kendala
Jefry mengakui terdapat kelalaian dalam proses persiapan dokumen RKPD yang dibutuhkan untuk pembahasan KUA-PPAS 2027.
Namun, persoalan tersebut telah diantisipasi melalui pemberian waktu skors dalam persidangan. Waktu tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menyelesaikan proses pencetakan dokumen RKPD sehingga dapat segera diserahkan kepada DPRD.
“Kalau persiapan dokumen ini tidak ada masalah, hanya soal percetakan sehingga lambat distribusi,” pungkasnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan