Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, memiliki instrumen kebijakan untuk menata kembali desain kesejahteraan ASN agar lebih adil dan terstandar. Penataan ini tidak harus menghilangkan prinsip kinerja. Justru sistem kesejahteraan yang lebih setara akan memperkuat implementasi merit system secara nasional.
Beberapa pendekatan kebijakan dapat dipertimbangkan.

Pertama, penetapan standar minimum Tunjangan Kinerja nasional berbasis kelas jabatan dan evaluasi jabatan yang seragam, dengan tetap memperhitungkan indeks kemahalan dan kesulitan geografis. Standar ini menjadi baseline yang menjamin adanya batas bawah kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Kedua, penguatan mekanisme equalization melalui formula Dana Alokasi Umum (DAU) atau transfer fiskal afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Skema ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh tunjangan, tetapi untuk mempersempit kesenjangan yang terlalu ekstrem.

Iklan

Ketiga, integrasi variabel indeks kemahalan wilayah dan indeks kesulitan geografis dalam perhitungan dukungan kesejahteraan ASN, sehingga ASN yang bertugas di wilayah kepulauan dan terpencil memperoleh perlakuan yang lebih proporsional.