KESEJAHTERAAN Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik. Namun dalam praktik tata kelola pemerintahan saat ini, masih terdapat disparitas yang cukup nyata antara kesejahteraan ASN di instansi pusat dan ASN di daerah, terutama dalam komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) serta tambahan penghasilan lainnya.

Isu ini bukan sekadar persoalan perbedaan nominal pendapatan, melainkan menyangkut prinsip keadilan fiskal, konsistensi merit system, serta integrasi birokrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ASN sebagai aparatur negara tentu termasuk dalam subjek perlindungan konstitusional tersebut. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa sistem penggajian ASN harus adil, layak, berbasis kinerja, serta mendorong profesionalisme.

Iklan

Namun dalam praktiknya, kesejahteraan ASN di daerah sangat dipengaruhi oleh kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memang mendorong rasionalisasi belanja pegawai agar APBD lebih produktif dan proporsional. Paradigma ini penting demi keberlanjutan fiskal daerah. Akan tetapi, perbedaan kapasitas fiskal antar daerah berdampak langsung pada kemampuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja daerah.