BARU sejenak euforia itu terasa. Pada Juli 2025, ribuan wajah penuh harap dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mereka adalah guru-guru yang bertahun-tahun mengabdi di pulau terpencil, perawat yang berjaga di puskesmas perbatasan, dan tenaga teknis yang menjadi mesin pelayanan publik kita.
​Namun, belum genap satu tahun mereka menggenggam SK, sebuah ancaman administratif mulai terasa nyata. Persoalannya klasik namun berdampak serius: ketidaksinkronan kebijakan pusat.

Di satu sisi, negara mendorong pengangkatan P3K sebagai solusi nasional penghapusan tenaga honorer.

Iklan

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

​Ancaman “Shock” Fiskal di Bumi Flobamora

​Bagi NTT, aturan 30 persen ini bukan sekadar angka statistik, melainkan tekanan fiskal yang sangat mengerikan.

Berdasarkan simulasi Badan Keuangan Daerah untuk TA 2026, proporsi belanja pegawai kita saat ini berada di angka 40,29 persen. Untuk patuh pada batas kaku 30 persen yang akan berlaku penuh pada 2027, Pemprov NTT harus melakukan pemangkasan anggaran belanja pegawai sekitar Rp 546,9 miliar.