​Sementara itu, Yunus H. Takandewa meminta pusat mengedepankan empati bagi nasib P3K Paruh Waktu, dan Alexander Take Ofong mengingatkan adanya “pintu darurat” hukum pada Pasal 146 ayat (3) UU HKPD yang memberikan diskresi bagi Menteri Keuangan untuk mengubah persentase belanja pegawai. Suara kritis juga datang dari Rusding dan bapak Julius Uly yang menyoroti disharmoni UU HKPD dengan UU ASN—di mana sebagai ASN, pembayaran P3K seharusnya diakomodir sepenuhnya oleh negara.

​Titik Terang: Relaksasi dan Solusi Alternatif

​Hasil konsultasi hari ini memberikan secercah harapan. Tim Kemenkeu merespons positif desakan Banggar DPRD NTT dengan menggodok dua bentuk relaksasi utama:
1. ​Perpanjangan Masa Berlaku: Penerapan batas maksimal 30 persen diupayakan tidak dipaksakan berlaku kaku pada TA 2027, memberikan ruang napas fiskal bagi NTT untuk melakukan penyesuaian tanpa PHK massal.
2. ​Diskresi Persentase: Menetapkan besaran belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu berdasarkan kesepakatan Menkeu, Mendagri, dan MenPAN-RB.

​Selain relaksasi tersebut, Banggar terus mendorong solusi permanen: P3K harus dibiayai APBN dan pengembalian hak daerah terhadap Dana Transfer (DAU dan DAK) yang sebelumnya sempat “diefisiensikan”.

Iklan

​Penutup: Panggilan Kemanusiaan dalam Kebijakan

​Konstitusi mengamanatkan negara hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi segenap rakyatnya.