Aturan 30 persen memang bertujuan baik untuk disiplin fiskal, namun ia tidak boleh membutakan kita terhadap realitas kemanusiaan di daerah.

​Negara harus hadir secara utuh, bukan hanya dalam merumuskan kebijakan rekrutmen, tetapi juga dalam menanggung konsekuensi pembiayaannya. Perjuangan Banggar berlanjut esok ke Kementerian PANRB.

Harapan kami, pada April ini sudah ada kebijakan tertulis yang memberikan kepastian hukum.

Iklan

Jakarta harus mendengar: NTT membutuhkan solusi yang memanusiakan pengabdian, bukan sekadar sanksi yang mematikan harapan. (*)