Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
BA’A, RakyatNTT.ID – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, memasuki tahap baru.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melakukan pelimpahan tahap II berupa lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ba’a, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelimpahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H., bersama Kanit I Pidum AIPTU Jefri Kristanis Kapitan, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim.
Para tersangka didampingi kuasa hukum Adimusa Busimon Zacharias, S.H. dan rekan. Mereka kemudian diterima JPU sekaligus jaksa peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Sejak 18 September
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1266/N.3.23./Eku.1/09/2026 tanggal 18 September 2026.
“Ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kita serahkan semua ke JPU. Semua berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Rifai.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan