Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Karena itu:NO bukan otomatis berarti tergugat benar. NO bukan otomatis berarti penggugat salah.NO juga bukan putusan yang menyelesaikan substansi sengketa.
Jika salah satu pihak merupakan pemangku jabatan, status tersebut juga tidak otomatis menjadikannya pihak yang menang atau benar. Yang harus dilihat adalah alasan hukum yang mendasari putusan dan kedudukan para pihak dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, membaca putusan pengadilan tidak cukup hanya melihat bagian amar putusan. Yang lebih penting adalah membaca pertimbangan hukum hakim.
Sebab, dalam perkara NO, pertanyaan terpenting bukan hanya “siapa yang menang?”, tetapi “mengapa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima?”
Dari situlah dapat diketahui apakah persoalannya hanya cacat formil yang masih dapat diperbaiki, atau terdapat konsekuensi hukum lain yang lebih mendasar.
Jangan menyamakan NO dengan kalah. Jangan pula menyamakan NO dengan menang.NO adalah putusan mengenai dapat atau tidaknya gugatan diterima untuk diperiksa, bukan otomatis putusan mengenai siapa yang benar dalam pokok sengketa. (*)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan