Hakim tetap memeriksa perkara berdasarkan hukum acara, kedudukan hukum para pihak, bukti, serta substansi sengketa sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan perkara. Misalnya seseorang yang sedang atau pernah menduduki jabatan publik menjadi pihak dalam perkara perdata.
Ada dua hal yang harus dipisahkan: Pertama, kedudukannya sebagai pejabat atau pemangku jabatan.

Kedua, kedudukannya sebagai pihak dalam perkara perdata.Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Status sebagai pejabat tidak otomatis memberikan kemenangan dalam perkara. Sebaliknya, status sebagai pejabat juga tidak otomatis membuat seseorang bersalah.Pengadilan tetap harus melihat kedudukan hukum dan fakta perkara.

Iklan

Yang Paling Penting Baca Alasan NO-nya

Tidak semua putusan NO memiliki persoalan yang sama.Karena itu, ketika membaca suatu putusan, jangan berhenti pada kalimat:“Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.”Yang jauh lebih penting adalah membaca: Mengapa gugatan dinyatakan NO?

Apakah karena: penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum;pihak yang digugat tidak tepat;kurang pihak;gugatan kabur;posita dan petitum tidak sinkron;objek sengketa tidak jelas;kewenangan mengadili;atau alasan formil lainnya? Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan konsekuensi hukumnya.