Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Apakah Perkara yang sudah NO Selesai Selamanya? Tidak selalu. Dalam konteks hukum acara perdata, apabila suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil tertentu, persoalannya berbeda dengan putusan yang telah memutus pokok perkara.
Dalam keadaan tertentu, pihak penggugat dapat memperbaiki kekurangan formil tersebut dan mengajukan gugatan kembali, sepanjang tidak terdapat hambatan hukum lainnya dan dengan memperhatikan alasan konkret yang menjadi dasar putusan NO.
Karena itu, NO bukan selalu “game over”.Kadang-kadang NO justru menunjukkan bahwa perkara tersebut harus diperbaiki dari sisi hukum acaranya sebelum substansinya dapat diperiksa.
NO Bukan Menang Mutlak
Dalam bahasa sederhana, putusan NO dapat dianalogikan seperti pertandingan yang tidak sampai memasuki penentuan hasil pertandingan karena terdapat persoalan prosedural.
Bukan berarti hakim telah menyatakan:“Pihak A benar.”atau:“Pihak B benar.”Tetapi lebih dekat pada: “Perkara ini tidak dapat diperiksa dalam bentuk gugatan seperti yang diajukan.”
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati menggunakan istilah “menang” dan “kalah” ketika menjelaskan putusan NO.
Kesimpulan
Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada dasarnya adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan atau cacat formil, sehingga hakim tidak sampai memberikan putusan terhadap pokok sengketa.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan