BARU sejenak euforia itu terasa. Pada Juli 2025, ribuan wajah penuh harap dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mereka adalah guru-guru yang bertahun-tahun mengabdi di pulau terpencil, perawat yang berjaga di puskesmas perbatasan, dan tenaga teknis yang menjadi mesin pelayanan publik kita.
​Namun, belum genap satu tahun mereka menggenggam SK, sebuah ancaman administratif mulai terasa nyata. Persoalannya klasik namun berdampak serius: ketidaksinkronan kebijakan pusat.

Di satu sisi, negara mendorong pengangkatan P3K sebagai solusi nasional penghapusan tenaga honorer.

Iklan

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

​Ancaman “Shock” Fiskal di Bumi Flobamora

​Bagi NTT, aturan 30 persen ini bukan sekadar angka statistik, melainkan tekanan fiskal yang sangat mengerikan.

Berdasarkan simulasi Badan Keuangan Daerah untuk TA 2026, proporsi belanja pegawai kita saat ini berada di angka 40,29 persen. Untuk patuh pada batas kaku 30 persen yang akan berlaku penuh pada 2027, Pemprov NTT harus melakukan pemangkasan anggaran belanja pegawai sekitar Rp 546,9 miliar.

​Angka Rp 546 miliar ini bukan sekadar deretan nol di buku anggaran. Ini adalah ukuran dari 9.000 nasib orang yang dipertaruhkan. Jika penyesuaian ini dilakukan secara kaku tanpa melihat konteks daerah, maka konsekuensinya sangat jelas: pengurangan pegawai dalam skala besar.

​Di pelosok NTT, satu guru P3K seringkali menjadi satu-satunya nyawa yang menjaga sekolah tetap buka.
Satu tenaga kesehatan P3K adalah tumpuan bagi masyarakat desa terpencil untuk mendapatkan layanan dasar.

Jika ribuan P3K ini dirumahkan demi mengejar target 30 persen, maka yang lumpuh bukan hanya struktur birokrasi, tetapi pelayanan publik itu sendiri.

NTT akan memiliki laporan keuangan yang “sehat” di atas kertas, namun pelayanan rakyat mati suri.

​Ikhtiar Banggar: Mengetuk Pintu Keadilan di Jakarta

​Menyadari “Simalakama Fiskal” ini, kami dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT tidak tinggal diam.

Selasa (31/3), kami melakukan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI di Jakarta. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, kami membawa misi tunggal: P3K jangan jadi korban regulasi yang tak sinkron.

​Dalam forum tersebut, argumentasi kritis kami sampaikan secara lugas. Saya pribadi menekankan bahwa persoalan ini menyangkut layanan dasar, sehingga dibutuhkan skema sharing (pembiayaan bersama) agar beban kebijakan nasional tidak ditanggung daerah sendiri secara sepihak. Rekan kami, Ir. Mohammad Ansor, mengusulkan agar formulasi pembiayaan P3K dikembalikan menjadi tanggung jawab pusat melalui DAK Nonfisik.

​Sementara itu, Yunus H. Takandewa meminta pusat mengedepankan empati bagi nasib P3K Paruh Waktu, dan Alexander Take Ofong mengingatkan adanya “pintu darurat” hukum pada Pasal 146 ayat (3) UU HKPD yang memberikan diskresi bagi Menteri Keuangan untuk mengubah persentase belanja pegawai. Suara kritis juga datang dari Rusding dan bapak Julius Uly yang menyoroti disharmoni UU HKPD dengan UU ASN—di mana sebagai ASN, pembayaran P3K seharusnya diakomodir sepenuhnya oleh negara.

​Titik Terang: Relaksasi dan Solusi Alternatif

​Hasil konsultasi hari ini memberikan secercah harapan. Tim Kemenkeu merespons positif desakan Banggar DPRD NTT dengan menggodok dua bentuk relaksasi utama:
1. ​Perpanjangan Masa Berlaku: Penerapan batas maksimal 30 persen diupayakan tidak dipaksakan berlaku kaku pada TA 2027, memberikan ruang napas fiskal bagi NTT untuk melakukan penyesuaian tanpa PHK massal.
2. ​Diskresi Persentase: Menetapkan besaran belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu berdasarkan kesepakatan Menkeu, Mendagri, dan MenPAN-RB.

​Selain relaksasi tersebut, Banggar terus mendorong solusi permanen: P3K harus dibiayai APBN dan pengembalian hak daerah terhadap Dana Transfer (DAU dan DAK) yang sebelumnya sempat “diefisiensikan”.

​Penutup: Panggilan Kemanusiaan dalam Kebijakan

​Konstitusi mengamanatkan negara hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi segenap rakyatnya.

Aturan 30 persen memang bertujuan baik untuk disiplin fiskal, namun ia tidak boleh membutakan kita terhadap realitas kemanusiaan di daerah.

​Negara harus hadir secara utuh, bukan hanya dalam merumuskan kebijakan rekrutmen, tetapi juga dalam menanggung konsekuensi pembiayaannya. Perjuangan Banggar berlanjut esok ke Kementerian PANRB.

Harapan kami, pada April ini sudah ada kebijakan tertulis yang memberikan kepastian hukum.

Jakarta harus mendengar: NTT membutuhkan solusi yang memanusiakan pengabdian, bukan sekadar sanksi yang mematikan harapan. (*)