Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru. Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, pemerintah dan DPR menyelesaikan pembentukan regulasi baru tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.
Bagi pekerja, salah satu perubahan yang paling langsung dirasakan adalah hadirnya kepastian hukum mengenai larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan