Kedelapan, peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.

Kesembilan, perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan fleksibel untuk merespons berbagai jenis pekerjaan baru yang muncul di masa depan atau future of work.

Kesepuluh, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, sekaligus penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

Iklan

Kesebelas, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Keduabelas, pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

Ketigabelas, penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada badan usaha milik negara (BUMN), dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.