Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Setelah melalui rangkaian persidangan dan tahap pembuktian, perkara kini memasuki fase penentuan, yakni pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, tahapan penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026 telah ditetapkan dalam jadwal khusus.
Dalam aturan tersebut, agenda sidang putusan dan pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober hingga 6 Oktober 2026.
Jadwal tersebut tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Saldi Isra: Para Pihak Diminta Menunggu Pemberitahuan MK
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa waktu pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres tidak harus ditentukan atau diumumkan secara langsung dalam persidangan.
Menurut Saldi, para pihak akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah terkait pelaksanaan sidang pengucapan putusan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan