Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 masuk dalam kategori pemakzulan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.
KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi sekadar menyangkut perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, kewenangan MK dalam perkara PHPU dibatasi pada perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Dalam jawabannya, KPU menyatakan penyelesaian persoalan terkait Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dan dilantik memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
KPU merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata kuasa hukum KPU.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan