Pasalnya, berdasarkan ketentuan nasional BNPB, dokumen perencanaan pemulihan harus diselesaikan dalam waktu 90 hari setelah status darurat ditetapkan.

“Melakukan penilaian, verifikasi, dan validasi kerusakan untuk skala dampak seperti di Flores dalam waktu 90 hari itu tidak mudah. Jika penilaian dilakukan terlalu lama setelah bencana, akan terjadi distorsi data karena kerusakan fisik asli sudah berubah atau dibersihkan,” ujar Silvia.

Menurut dia, pemanfaatan teknologi spasial berbasis darat dan udara melalui drone diharapkan dapat membantu tim Jitupasna dan penyusun R3P memperoleh database kerusakan yang lebih akurat.

“Melalui kolaborasi teknologi spasial darat dan udara (drone) ini, kita ingin membantu para pelaku Jitupasna dan penyusun R3P agar memiliki database yang akurat dan tepat sasaran,” katanya.

Kerusakan Gempa Flores Capai Rp2,59 Triliun

Dampak gempa Flores tercatat sangat besar. Bencana tersebut berdampak pada tujuh kabupaten, menyebabkan 129 orang meninggal dunia dan lebih dari 1.210 orang mengalami luka-luka.

Selain itu, sekitar 87 ribu warga terpaksa mengungsi akibat kerusakan yang ditimbulkan gempa.

Kerusakan juga meliputi 99.398 unit rumah warga serta 3.886 prasarana strategis. Dari jumlah tersebut, tercatat 653 sarana kesehatan, 2.633 sarana pendidikan dan 600 sarana ibadah mengalami kerusakan.