Karena itu, jika anggota Polri aktif pada praktiknya menjalankan fungsi personal bagi seorang anggota DPRD sementara biaya honorarium, perjalanan atau fasilitasnya dibebankan kepada APBD, persoalan tersebut layak diuji melalui mekanisme administratif, etik dan keuangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Bukan untuk mencari kesalahan. Bukan pula untuk membangun tuduhan. Tetapi untuk memastikan satu hal yang sangat mendasar: jangan sampai fasilitas negara kehilangan batas dan berubah menjadi fasilitas pribadi.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan: “Siapa yang menjadi ajudan siapa?” Melainkan: “Siapa yang menugaskan, untuk kepentingan apa, berdasarkan kewenangan siapa, dan menggunakan uang siapa?”
Jika semuanya dapat dijelaskan secara terbuka, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Iklan

Sebab ukuran sederhana dari integritas jabatan bukan banyaknya fasilitas yang melekat pada seorang pejabat, melainkan seberapa jelas setiap fasilitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. (*)