Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keberadaan anggota Polri sebagai ajudan atau pengawal tidak dengan sendirinya membuktikan anggota DPRD melakukan pelanggaran.
Yang harus diuji adalah fakta, aturan dan hubungan antara fasilitas yang diterima dengan kepentingan jabatan. Prinsipnya sederhana:kritik harus tajam, tetapi kesimpulan harus berbasis bukti.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Jika persoalan ini ingin diperiksa secara objektif, tidak perlu dimulai dengan tuduhan.
Cukup jawab tujuh pertanyaan: Siapa yang meminta penugasan?;Siapa yang menerbitkan surat tugas? Apa dasar hukumnya? Apa tugas yang sebenarnya dilakukan? Siapa yang membiayai? Dari mata anggaran apa? Apakah tugas tersebut untuk kepentingan kedinasan atau kepentingan pribadi?
Jika semua jawabannya terang dan dokumennya lengkap, persoalan akan mudah dijelaskan. Jika tidak, pemeriksaan merupakan konsekuensi yang wajar dari prinsip akuntabilitas publik.
Negara Bukan Fasilitas Pribadi
Pejabat publik membutuhkan fasilitas untuk menjalankan tugas. DPRD membutuhkan dukungan kelembagaan. Kegiatan tertentu membutuhkan pengamanan. Semua itu dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum dan digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Tetapi batasnya harus tegas: Aparatur negara bekerja untuk kepentingan negara.APBD digunakan untuk kepentingan publik. Fasilitas jabatan digunakan untuk menjalankan tugas jabatan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan