Persoalannya berbeda jika ia secara rutin mengantar-jemput pribadi, menjaga rumah, mendampingi keluarga, mengurus kebutuhan personal, atau mengikuti perjalanan yang tidak memiliki hubungan jelas dengan tugas kepolisian.

Maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana:Apakah ia sedang menjalankan fungsi kepolisian atau memberikan pelayanan pribadi kepada pejabat? Nomenklatur “ajudan” tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengaburkan perbedaan tersebut.

Surat Tugas Bukan Cek Kosong

Surat tugas penting, tetapi surat tugas bukan cek kosong. Yang harus diperiksa adalah: siapa yang menerbitkan, atas dasar kewenangan apa, untuk tujuan apa, berapa lama, apa uraian tugasnya, dan kepada siapa anggota tersebut bertanggung jawab. Lebih penting lagi, apa yang benar-benar dilakukan di lapangan?

Iklan

Dalam konteks penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, aspek dasar hukum dan tujuan konkret penugasan harus menjadi perhatian. Perkembangan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga membuat persoalan penugasan anggota Polri di luar institusinya perlu dibaca secara hati-hati berdasarkan dasar hukum dan sifat penugasannya.

Dengan demikian, keberadaan surat tugas tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan legalitas. Dokumen harus sesuai dengan kenyataan.

Ketika APBD Ikut Membayar

Persoalan menjadi lebih serius apabila honorarium, tiket, hotel, uang harian atau fasilitas lainnya dibayar melalui APBD. Sebab, APBD bukan dompet pejabat.Setiap pengeluaran daerah harus mempunyai dasar hukum, dasar anggaran, tujuan yang jelas dan pertanggungjawaban.