Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
KETIKA anggota Polri aktif melekat pada seorang anggota DPRD, pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa yang menugaskan. Yang lebih penting: untuk kepentingan siapa ia bekerja dan dari mana biaya tugas itu dibayar?
Ada pertanyaan sederhana yang membutuhkan jawaban hukum yang serius: Bolehkah anggota DPRD menggunakan anggota Polri aktif sebagai ajudan atau pengawal pribadi?
Jawabannya tidak cukup dicari dari label “ajudan”, apalagi hanya dari keberadaan surat tugas. Yang harus dilihat adalah substansi penugasan, kewenangan yang digunakan, pekerjaan yang dilakukan, dan sumber pembiayaannya. Di sinilah batas antara pengamanan kedinasan dan pelayanan pribadi harus jelas.
Bukan Sekadar Soal Ada Surat Tugas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Sekretariat DPRD sebagai perangkat yang memberikan pelayanan administratif dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.Dukungan kelembagaan kepada DPRD tentu diperlukan. Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada setiap anggota DPRD untuk memiliki anggota Polri aktif sebagai ajudan pribadi.
Jika seorang anggota Polri ditugaskan mengamankan rapat, kunjungan resmi, kegiatan kenegaraan atau kegiatan kedinasan yang memang membutuhkan pengamanan, dasar penugasannya dapat diuji dalam kerangka fungsi kepolisian.
Persoalannya berbeda jika ia secara rutin mengantar-jemput pribadi, menjaga rumah, mendampingi keluarga, mengurus kebutuhan personal, atau mengikuti perjalanan yang tidak memiliki hubungan jelas dengan tugas kepolisian.
Maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana:Apakah ia sedang menjalankan fungsi kepolisian atau memberikan pelayanan pribadi kepada pejabat? Nomenklatur “ajudan” tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengaburkan perbedaan tersebut.
Surat Tugas Bukan Cek Kosong
Surat tugas penting, tetapi surat tugas bukan cek kosong. Yang harus diperiksa adalah: siapa yang menerbitkan, atas dasar kewenangan apa, untuk tujuan apa, berapa lama, apa uraian tugasnya, dan kepada siapa anggota tersebut bertanggung jawab. Lebih penting lagi, apa yang benar-benar dilakukan di lapangan?
Dalam konteks penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, aspek dasar hukum dan tujuan konkret penugasan harus menjadi perhatian. Perkembangan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga membuat persoalan penugasan anggota Polri di luar institusinya perlu dibaca secara hati-hati berdasarkan dasar hukum dan sifat penugasannya.
Dengan demikian, keberadaan surat tugas tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan legalitas. Dokumen harus sesuai dengan kenyataan.
Ketika APBD Ikut Membayar
Persoalan menjadi lebih serius apabila honorarium, tiket, hotel, uang harian atau fasilitas lainnya dibayar melalui APBD. Sebab, APBD bukan dompet pejabat.Setiap pengeluaran daerah harus mempunyai dasar hukum, dasar anggaran, tujuan yang jelas dan pertanggungjawaban.
Karena itu, pemeriksaannya harus sederhana tetapi konkret: Apa dasar anggarannya? Siapa penerimanya? Untuk pekerjaan apa pembayaran diberikan? Apa surat tugasnya?
Apa bukti pelaksanaan tugasnya? Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban? Apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar merupakan kegiatan kedinasan?
Jika seorang anggota Polri menerima pembayaran dari APBD, harus dapat dijelaskan hubungan langsung antara pembayaran tersebut dengan tugas resmi yang dilaksanakan. Mata anggaran saja tidak cukup.
Perjalanan Dinas Harus Memiliki Tujuan Kedinasan
Prinsip yang sama berlaku untuk perjalanan dinas.Keikutsertaan anggota Polri dalam perjalanan bersama anggota DPRD tidak otomatis membuat tiket, penginapan dan uang harian menjadi beban APBD.
Harus terdapat hubungan yang jelas antara: surat tugas → tujuan perjalanan → kegiatan → tugas yang dilakukan → biaya → pertanggungjawaban. Jika rangkaian tersebut tidak jelas, maka pembiayaan perjalanan patut diperiksa.
Namun, pemeriksaan tidak sama dengan vonis. Ketidaksesuaian administrasi tidak otomatis berarti tindak pidana atau kerugian keuangan daerah. Kesimpulan tersebut membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Kode Etik Tidak Boleh Diabaikan
Persoalan ini juga menyentuh etika jabatan DPRD. UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan DPRD memiliki kode etik, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Karena itu, pertanyaannya bukan hanya: “Apakah fasilitas tersebut tersedia?” Tetapi juga: “Apakah penggunaannya mempunyai hubungan yang wajar dengan tugas jabatan?”
Seorang anggota DPRD memang membutuhkan dukungan dalam menjalankan fungsi kedewanan. Tetapi fasilitas jabatan tidak boleh berubah menjadi fasilitas personal.
Di sinilah asas kepatutan menjadi relevan. Kepatutan bukan pengganti hukum, tetapi penting untuk menjaga martabat lembaga publik dan mencegah penggunaan fasilitas negara yang sulit dibedakan dari kepentingan pribadi.
Polri Juga Harus Transparan
Persoalan ini tidak hanya berada di sisi anggota DPRD.Jika seorang anggota Polri aktif ditugaskan untuk mendampingi pejabat di luar lingkungan kepolisian, institusi yang menugaskan juga harus dapat menjelaskan dasar dan tujuan penugasannya. Harus terang: siapa yang memerintahkan, berdasarkan aturan apa, untuk kepentingan apa, dalam jangka waktu berapa lama, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Pengamanan memiliki tujuan institusional. Pelayanan pribadi memiliki tujuan berbeda. Batas keduanya harus dijaga agar profesionalitas Polri tidak tercampur dengan kepentingan individual pejabat.
Jangan Langsung Menyebut Kerugian Negara
Satu hal penting: adanya pembayaran yang dipersoalkan tidak otomatis membuktikan kerugian keuangan negara atau daerah. Jika baru ditemukan ketidaksesuaian, istilah yang lebih tepat adalah indikasi atau potensi ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang perlu diperiksa.Begitu pula dengan dugaan pelanggaran etik.
Keberadaan anggota Polri sebagai ajudan atau pengawal tidak dengan sendirinya membuktikan anggota DPRD melakukan pelanggaran.
Yang harus diuji adalah fakta, aturan dan hubungan antara fasilitas yang diterima dengan kepentingan jabatan. Prinsipnya sederhana:kritik harus tajam, tetapi kesimpulan harus berbasis bukti.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Jika persoalan ini ingin diperiksa secara objektif, tidak perlu dimulai dengan tuduhan.
Cukup jawab tujuh pertanyaan: Siapa yang meminta penugasan?;Siapa yang menerbitkan surat tugas? Apa dasar hukumnya? Apa tugas yang sebenarnya dilakukan? Siapa yang membiayai? Dari mata anggaran apa? Apakah tugas tersebut untuk kepentingan kedinasan atau kepentingan pribadi?
Jika semua jawabannya terang dan dokumennya lengkap, persoalan akan mudah dijelaskan. Jika tidak, pemeriksaan merupakan konsekuensi yang wajar dari prinsip akuntabilitas publik.
Negara Bukan Fasilitas Pribadi
Pejabat publik membutuhkan fasilitas untuk menjalankan tugas. DPRD membutuhkan dukungan kelembagaan. Kegiatan tertentu membutuhkan pengamanan. Semua itu dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum dan digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Tetapi batasnya harus tegas: Aparatur negara bekerja untuk kepentingan negara.APBD digunakan untuk kepentingan publik. Fasilitas jabatan digunakan untuk menjalankan tugas jabatan.
Karena itu, jika anggota Polri aktif pada praktiknya menjalankan fungsi personal bagi seorang anggota DPRD sementara biaya honorarium, perjalanan atau fasilitasnya dibebankan kepada APBD, persoalan tersebut layak diuji melalui mekanisme administratif, etik dan keuangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bukan untuk mencari kesalahan. Bukan pula untuk membangun tuduhan. Tetapi untuk memastikan satu hal yang sangat mendasar: jangan sampai fasilitas negara kehilangan batas dan berubah menjadi fasilitas pribadi.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan: “Siapa yang menjadi ajudan siapa?” Melainkan: “Siapa yang menugaskan, untuk kepentingan apa, berdasarkan kewenangan siapa, dan menggunakan uang siapa?”
Jika semuanya dapat dijelaskan secara terbuka, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Sebab ukuran sederhana dari integritas jabatan bukan banyaknya fasilitas yang melekat pada seorang pejabat, melainkan seberapa jelas setiap fasilitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. (*)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan