Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Partai-partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu versi GKSR kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan draf tersebut merupakan hasil pembahasan dan kajian yang dilakukan GKSR selama satu tahun.
Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam peringatan HUT ke-1 GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026). Menurutnya, GKSR ingin mengawal agar suara masyarakat dapat terakomodasi dalam sistem kepemiluan.
“Momentum ini kan kita sudah berdialektika selama satu tahun aktivitas GKSR, kita betul-betul ingin mengawal suara rakyat. Dengan kita sudah merumuskan revisi atau rancangan undang-undang versi GKSR, itu nanti akan kita sampaikan pada pembuat undang-undang, pada DPR dan juga pada pemerintah,” kata Ferry.
Ferry menyebut draf RUU Pemilu tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada masyarakat secara luas. GKSR, kata dia, ingin memperjuangkan agar suara pemilih dari partai-partai nonparlemen tetap memiliki ruang dalam proses konversi suara menjadi kursi di parlemen.
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen
Salah satu isu utama yang dibahas dalam draf RUU Pemilu versi GKSR adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan