Pertama, standar bukti yang jelas. Perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan, tetapi harus memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Kedua, pengawasan peradilan (judicial oversight). Tindakan penyitaan terhadap aset dengan nilai signifikan harus dapat segera diuji oleh pengadilan.

Ketiga, perlindungan terhadap pihak ketiga. Pihak yang memperoleh atau memiliki aset dengan itikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum secara eksplisit.

Iklan

Keempat, pemisahan aset pribadi dan korporasi. Pertanggungjawaban pidana seseorang tidak serta-merta menghapus status hukum badan usaha sebagai entitas yang terpisah.

Kelima, mekanisme ganti rugi. Harus tersedia prosedur pengembalian aset secara cepat serta kompensasi apabila penyitaan terbukti dilakukan secara keliru.

Kejar Aset Hasil Kejahatan, Bukan Kriminalisasi Kepemilikan Sah

Henry menegaskan, semangat utama UU Perampasan Aset harus tetap diarahkan untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.

Namun, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki aset secara sah.

“UU Perampasan Aset harus memegang prinsip utama: Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah. Jangan sampai undang-undang yang dimaksudkan memperkuat negara hukum justru membuka ruang abuse of power,” tutupnya. (*/rnc)