Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Henry juga menyoroti potensi perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan yang semestinya dimulai dari tindak pidana kemudian dilanjutkan dengan penelusuran aset (follow the money) jangan sampai bergeser menjadi pencarian dugaan tindak pidana hanya berdasarkan aset yang ditemukan.
“Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Kekayaan pengusaha atau masyarakat dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, dividen, warisan, hingga investasi. Ketidaksesuaian antara jumlah aset dan penghasilan periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti hasil pidana,” tegasnya.
Waspadai Pembuktian Terbalik
Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar mengingatkan agar mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset dirumuskan secara hati-hati.
Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan kepada pemilik aset tanpa didahului bukti awal yang kuat mengenai adanya tindak pidana.
Hal ini terutama perlu diperhatikan dalam kasus pelaku bisnis yang memiliki struktur kekayaan kompleks, termasuk aset perusahaan, investasi, saham, dan sumber pendapatan lainnya.
“Negara tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang kuat serta hubungan rasional antara aset dan tindak pidana sebelum menuntut pembuktian dari pemilik harta,” ujarnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan