Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah memperpanjang penundaan penerapan ketentuan mandatory spending pemerintah daerah hingga 2027.

Kebijakan tersebut mencakup batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen serta kewajiban alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah.

Iklan

Kebijakan ini menjadi perhatian karena sejumlah daerah sebelumnya menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).

TKD 2027 Naik jadi Rp735 Triliun

Pemerintah juga menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 menjadi Rp735 triliun.

Angka tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi TKD 2026 yang diperkirakan mencapai Rp696,9 triliun.