Jakarta, RakyatNTT.ID – Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang proporsional, tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun pelaku usaha atas aset yang diperoleh secara sah.

Pengamat Hukum Prof. Henry Indraguna mengingatkan DPR dan pemerintah agar kewenangan perampasan aset tidak dirumuskan terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan peradilan (judicial oversight) dan perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, kewenangan yang tidak dibatasi secara jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Iklan

“Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana,” tegas Henry dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Diduga Melakukan Tindak Pidana bukan Berarti Kehilangan Harta

Guru Besar Unissula Semarang tersebut menjelaskan, seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, maupun didakwa belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya.

Prinsip negara hukum, kata dia, tetap mengharuskan adanya proses hukum yang adil (due process of law), pembuktian objektif, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya.

Henry juga menyoroti potensi perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan yang semestinya dimulai dari tindak pidana kemudian dilanjutkan dengan penelusuran aset (follow the money) jangan sampai bergeser menjadi pencarian dugaan tindak pidana hanya berdasarkan aset yang ditemukan.

“Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Kekayaan pengusaha atau masyarakat dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, dividen, warisan, hingga investasi. Ketidaksesuaian antara jumlah aset dan penghasilan periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti hasil pidana,” tegasnya.

Waspadai Pembuktian Terbalik

Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar mengingatkan agar mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset dirumuskan secara hati-hati.

Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan kepada pemilik aset tanpa didahului bukti awal yang kuat mengenai adanya tindak pidana.

Hal ini terutama perlu diperhatikan dalam kasus pelaku bisnis yang memiliki struktur kekayaan kompleks, termasuk aset perusahaan, investasi, saham, dan sumber pendapatan lainnya.

“Negara tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang kuat serta hubungan rasional antara aset dan tindak pidana sebelum menuntut pembuktian dari pemilik harta,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar pembuktian terbalik tidak berubah menjadi kondisi ketika seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna mengenai setiap aset yang dimilikinya.

“Jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya,” imbuhnya.

Penyitaan Jangan Jadi Hukuman sebelum Putusan

Selain persoalan pembuktian, Henry menyoroti potensi dampak penyitaan terhadap kegiatan ekonomi.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR tersebut, penyitaan aset operasional, saham, hingga dana perusahaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu aktivitas bisnis yang masih berjalan.

Penyitaan yang tidak proporsional, kata dia, berisiko berubah menjadi “hukuman sebelum adanya putusan” atau punishment before verdict.

Ia juga menegaskan bahwa aset milik pasangan, pihak ketiga yang beritikad baik, maupun badan usaha tidak boleh serta-merta diseret hanya karena memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan seseorang yang menjadi tersangka.

“Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya,” ujar Wakil Ketua Umum DPP BAPERA tersebut.

Henry Usulkan Lima Perlindungan dalam RUU Perampasan Aset

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Henry mendesak DPR dan pemerintah memasukkan lima prinsip perlindungan atau mandatory safeguards dalam RUU Perampasan Aset.

Pertama, standar bukti yang jelas. Perampasan aset tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan, tetapi harus memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Kedua, pengawasan peradilan (judicial oversight). Tindakan penyitaan terhadap aset dengan nilai signifikan harus dapat segera diuji oleh pengadilan.

Ketiga, perlindungan terhadap pihak ketiga. Pihak yang memperoleh atau memiliki aset dengan itikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum secara eksplisit.

Keempat, pemisahan aset pribadi dan korporasi. Pertanggungjawaban pidana seseorang tidak serta-merta menghapus status hukum badan usaha sebagai entitas yang terpisah.

Kelima, mekanisme ganti rugi. Harus tersedia prosedur pengembalian aset secara cepat serta kompensasi apabila penyitaan terbukti dilakukan secara keliru.

Kejar Aset Hasil Kejahatan, Bukan Kriminalisasi Kepemilikan Sah

Henry menegaskan, semangat utama UU Perampasan Aset harus tetap diarahkan untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.

Namun, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki aset secara sah.

“UU Perampasan Aset harus memegang prinsip utama: Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah. Jangan sampai undang-undang yang dimaksudkan memperkuat negara hukum justru membuka ruang abuse of power,” tutupnya. (*/rnc)