“Pada program bantuan bak penampung air hujan terdapat selisih antara volume dalam RAB dengan volume riil yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp162.971.712,” ungkap Yakobus.

Kemudian, terdapat pula kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa atau bimtek keluar daerah.

“Untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa atau bimtek keluar daerah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 juta,” katanya.

Iklan

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp605.039.766.

“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp605.039.766,” ujar Yakobus.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Marthen Nuni Mada terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Namun, polisi menyebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

“Pada tanggal 31 Juli 2026, kami melakukan tindakan hukum berupa membawa yang bersangkutan karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali,” jelas Yakobus.

Marthen Nuni Mada kemudian dibawa ke Kantor Polres SBD untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.