Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambolaka, RakyatNTT.ID – Polisi menetapkan Marthen Nuni Mada (MNM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2019.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp605.039.766.
Marthen Nuni Mada juga telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Yakobus K. Sanam, didampingi Wakapolres SBD Kompol Marthinus Ardjon dan Kasi Humas Polres SBD, dalam jumpa pers di Mapolres SBD, Rabu (5/8/2026).
Yakobus menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu pada 2019.
“Pada tahun 2019, Desa Nangga Mutu mendapatkan transfer sebesar Rp1.485.634.900. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi,” jelas Yakobus.
Menurutnya, seluruh anggaran tersebut telah dilakukan pencairan. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan beberapa program yang diduga belum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam APBDes.
“Atas keseluruhan anggaran sudah dilakukan pencairan, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam APBDes,” ujarnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan