Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menunjukkan perubahan perilaku positif, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Momentum peringatan kemerdekaan juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memaknai kemerdekaan sebagai dorongan memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Iklan

Melalui proses pembinaan selama berada di Lapas, para narapidana diharapkan memiliki bekal dan kesiapan untuk menjalani kehidupan secara positif ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Penyerahan SK Remisi kepada dua perwakilan penerima oleh Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, S.H., M.H., didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy, sekaligus menandai terlaksananya Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi. (rnc)