Kalabahi, RakyatNTT.ID – Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Alor.

Penyerahan remisi berlangsung setelah Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Mini Kalabahi, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iklan

52 Narapidana Lapas Kalabahi Dapat Remisi

Prosesi penyerahan Remisi Umum diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana.

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026 dengan besaran remisi masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-RED 1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Setelah pembacaan keputusan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.

SK tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., kepada dua perwakilan penerima remisi dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy.

Ada Narapidana Terima Remisi Empat Bulan

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-RED 1466.PK.05.03 Tahun 2026, terdapat 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi yang ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026.

Dalam daftar tersebut, narapidana nomor urut pertama atas nama Bastian Bani Watang memperoleh remisi selama empat bulan.

Sementara narapidana nomor urut 2 hingga 51 memperoleh Remisi Umum dengan besaran masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menteri.

Adapun narapidana nomor urut 52 atas nama Agustinus Nasution Kavulari juga memperoleh remisi selama empat bulan.

Dengan demikian, total penerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 dari Lapas Kelas IIB Kalabahi berjumlah 52 narapidana.

Remisi jadi Motivasi Warga Binaan

Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki makna penting dalam proses pembinaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.

Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menunjukkan perubahan perilaku positif, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Momentum peringatan kemerdekaan juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memaknai kemerdekaan sebagai dorongan memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Melalui proses pembinaan selama berada di Lapas, para narapidana diharapkan memiliki bekal dan kesiapan untuk menjalani kehidupan secara positif ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Penyerahan SK Remisi kepada dua perwakilan penerima oleh Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, S.H., M.H., didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy, sekaligus menandai terlaksananya Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi. (rnc)