Kalabahi, RakyatNTT.ID – Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menerima Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Alor.

Penyerahan remisi berlangsung setelah Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Mini Kalabahi, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iklan

52 Narapidana Lapas Kalabahi Dapat Remisi

Prosesi penyerahan Remisi Umum diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana.

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026 dengan besaran remisi masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-RED 1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.