Selanjutnya, 20 persen diperuntukkan bagi jalur prestasi dan afirmasi, sedangkan sisanya dialokasikan melalui jalur mutasi kependudukan.

“Setiap sekolah harus mengacu pada juknis yang telah ditandatangani Pak Wali Kota dan bersumber dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” tegas Okto.

Dorong SPMB Transparan dan Akuntabel

Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh sekolah dapat menjalankan tahapan sosialisasi secara maksimal agar masyarakat memahami mekanisme pendaftaran, kuota, serta jalur penerimaan yang tersedia.

Iklan

Dengan keterbukaan informasi sejak awal, pelaksanaan SPMB Kota Kupang 2026 diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan mampu memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (rnc04)