Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang meminta seluruh satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs untuk memaksimalkan tahapan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kupang.
“Kami punya harapan agar ini dipedomani sehingga pelaksanaan SPMB kali ini berjalan sesuai objektif, transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho.
Pendaftaran SPMB Digelar 17-20 Juni 2026
Okto menjelaskan, pelaksanaan SPMB yang berlangsung pada 17 hingga 20 Juni 2026 akan dilakukan melalui dua skema, yakni pendaftaran online dan offline.
Seluruh proses penerimaan harus mengacu pada standar minimal daya tampung sekolah serta data pokok pendidikan (Dapodik) masing-masing satuan pendidikan.
Menurutnya, kuota penerimaan peserta didik baru telah ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kupang, Chris Widodo.
Kuota SMP dan SD Sudah Ditetapkan
Untuk jenjang SMP, setiap sekolah diwajibkan menerima peserta didik baru dalam 11 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas maksimal 32 siswa per rombel.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan