Sementara itu, jenjang SD/MI ditetapkan sebanyak empat rombongan belajar dengan jumlah maksimal 28 siswa pada setiap rombel.

“Itu sudah kita tetapkan dan saat ini juga sudah disosialisasikan melalui sekolah-sekolah,” kata Okto.

Sekolah Wajib Umumkan Daya Tampung

Dinas Pendidikan juga meminta seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB segera melaporkan kesiapan pelaksanaan penerimaan siswa baru kepada dinas dalam pekan ini.

Iklan

Laporan tersebut harus memuat informasi mengenai daya tampung dan kuota penerimaan yang telah ditetapkan agar dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan memberikan kepastian bagi orang tua maupun calon peserta didik sebelum proses pendaftaran dimulai.

Pembagian Kuota Berdasarkan Jalur Penerimaan

Okto menjelaskan bahwa pembagian kuota penerimaan siswa baru telah diatur secara rinci sesuai petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Untuk jenjang SD/MI, sebanyak 70 persen kuota dialokasikan melalui jalur domisili atau zonasi. Kemudian 20 persen melalui jalur prestasi dan afirmasi bagi keluarga kurang mampu, sedangkan sisanya melalui jalur mutasi.

Sementara pada jenjang SMP/MTs, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari total daya tampung sekolah.