Ia menjelaskan, perubahan status menjadi bank khusus akan memungkinkan PNM menghimpun dana murah dari masyarakat secara legal.

Dengan demikian, biaya dana perusahaan dapat ditekan secara signifikan sehingga ekosistem pembiayaan bagi masyarakat kecil dapat berjalan secara berkelanjutan.

Usulan tersebut, menurut Hilda Manafe, menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan penurunan bunga kredit bagi kelompok prasejahtera benar-benar dapat diwujudkan sekaligus menjaga keberlangsungan lembaga pembiayaan yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat. (*/rnc)

Iklan