Dengan demikian, secara hukum administrasi, berdasarkan aturan internal Polri, serta prinsip AUPB, penggunaan anggota Polri sebagai ajudan anggota DPRD maupun keluarga pejabat daerah tidak dapat dibenarkan apabila tidak didasarkan pada kebutuhan pengamanan yang nyata, objektif, dan terukur.

Praktik tersebut lebih tepat dinilai sebagai bentuk penggunaan sumber daya negara yang tidak proporsional, berpotensi bertentangan dengan asas kepatutan, serta tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (*)