Dari sisi aturan internal, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, pada prinsipnya mengatur bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi harus memenuhi asas legalitas, objektivitas, selektivitas, profesionalitas, dan berdasarkan kebutuhan organisasi pengguna.

Penugasan tersebut harus dilakukan melalui keputusan resmi institusi Polri dan ditujukan untuk kepentingan kelembagaan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau relasi keluarga pejabat.

Dengan demikian, penempatan anggota Polri sebagai ajudan pribadi anggota DPRD atau keluarga pejabat tanpa dasar kebutuhan pengamanan yang sah dan terukur berpotensi menyimpang dari ketentuan tersebut.

Iklan

Dalam perspektif hukum administrasi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penggunaan kewenangan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas kecermatan, dan asas efisiensi.

Penempatan anggota Polri sebagai ajudan di luar kebutuhan keamanan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan berpotensi bertentangan dengan asas-asas tersebut karena mengalihkan sumber daya negara dari fungsi pelayanan publik yang lebih prioritas.