Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dari perspektif etika jabatan, anggota DPRD terikat pada kode etik dan tata tertib DPRD yang pada umumnya menekankan kewajiban menjaga martabat, kesederhanaan, serta menghindari penggunaan fasilitas jabatan secara berlebihan.
Jabatan DPRD pada hakikatnya merupakan jabatan representatif, bukan jabatan eksekutif yang secara inheren memerlukan ajudan dari unsur kepolisian aktif.
Oleh karena itu, penggunaan ajudan Polri dalam konteks ini berpotensi menimbulkan kesan privilese kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dan kedekatan wakil rakyat dengan masyarakat.
Lebih lanjut, dalam konteks istri bupati yang juga menjabat sebagai anggota DPRD, perlu ditegaskan bahwa status sebagai pasangan kepala daerah bukan merupakan jabatan publik yang memiliki kewenangan administratif.
Dengan demikian, pemberian fasilitas ajudan dari unsur Polri yang didasarkan pada hubungan keluarga atau kedudukan sosial, bukan pada kebutuhan jabatan yang sah, tidak memiliki dasar legitimasi yang kuat dalam sistem hukum administrasi negara.
Apabila penugasan tersebut juga menggunakan anggaran negara tanpa dasar kebutuhan kedinasan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum administrasi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana dikenal dalam rezim UU Administrasi Pemerintahan, dan dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan